Bismillah.
Imam Bukhari rahimahullah membuat bab di dalam Sahih-nya dengan judul :
باب التستر في الغسل عند الناس
Bab. Mandi di Tempat Yang Tertutup Dari Pandangan Orang
Kemudian beliau membawakan hadits dengan sanadnya dari Ummu Hani’ binti Abi Thalib radhiyallahu’anha. Beliau mengisahkan :
ذهبت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم عام الفتح فوجدته يغتسل وفاطمة تستره فقال من هذه فقلت أنا أم هانئ
Aku pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat peristiwa Fathu Makkah, maka aku dapati beliau sedang mandi. Ketika itu Fathimah menutupi beliau. Beliau bertanya, “Siapa ini?”. Aku menjawab, “Saya, Ummu Hani’.” (HR. Bukhari no. 276)
Syaikh Muhammad bin Abdillah al-Imam hafizhahullah menerangkan, diantara faidah hadits ini adalah wajibnya mandi di tempat yang tertutup dari pandangan manusia. Dan ini merupakan perkara yang disepakati para ulama, sebagaimana dinukil Ibnul Mulaqqin. Oleh sebab itu tidak boleh mandi di tempat yang terbuka dan terlihat oleh orang. Meskipun demikian, lelaki boleh mandi di tempat terbuka bersama sesama kaum lelaki dengan syarat menutup aurat (faidah dari Syaikh al-Imam bisa disimak di sini)
Faidah ringkas hadits ini juga bisa dibaca dari keterangan Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi hafizhahullah di sini
Faidah lain dari hadits ini ialah bolehnya berbicara -sesuai keperluan dan kebutuhannya- bagi orang yang sedang mandi. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang mandi bertanya tentang siapa orang yang datang ingin menemui beliau. > dari faidah Syaikh al-Imam.
Hadits ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui ilmu gaib. Oleh sebab itu beliau bertanya siapakah orang yang datang. > dari faidah Syaikh al-Imam.
Faidah lain dari hadits ini ialah dianjurkan untuk mandi setibanya dari perjalanan jauh/safar. Dengan mandi maka akan bisa menghilangkan atau mengurangi rasa capek yang didapatkan ketika perjalanan.
Hadits di atas juga menunjukkan bahwa suara wanita bukanlah aurat. Meskipun demikian hendaknya kaum wanita tidak membuat-buat merdu atau mendayu-dayukan suaranya di hadapan lelaki lain -baik secara langsung atau via telepon- karena hal itu akan menimbulkan fitnah/kerusakan di dalam hati.
Hadits di atas merupakan dalil/dasar hukum untuk membangun kamar mandi. Oleh sebab itu seyogyanya bagi orang yang hendak membangun rumah atau asrama/kos-kosan untuk merencanakan dan menggambar ruangan khusus untuk kamar mandi. Selain itu, hendaknya kamar mandi tersebut diberikan pintu yang bisa menutup orang yang mandi di dalamnya dari pandangan orang dari luar. Oleh sebab itu jika pintunya rusak hendaklah segera diperbaiki.
Hadits di atas juga menunjukkan bahwa seorang muslim hendaklah menjaga kebersihan dirinya, salah satu caranya adalah dengan mandi. Islam mengajarkan kepada kita untuk memelihara kebersihan diri dan lingkungan. Dan ini juga menunjukkan akan kesempurnaan agama Islam yang mulia ini.
Hadits di atas juga menunjukkan bahwa hendaknya seorang anak berbuat baik dan berbakti kepada orang tuanya. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Fathimah binti Rasulillah radhiyallahu’anha.
Hadits di atas juga menunjukkan bahwa memelihara rasa malu adalah salah satu bagian dari keimanan dan ajaran agama Islam. Sebaliknya, orang yang sama sekali tidak punya rasa malu adalah orang yang telah mengalami kerusakan pada iman dan agamanya. Salah satu bukti rasa malu adalah dengan menutup aurat.
Hadits di atas juga menjadi dalil yang menunjukkan disyari’atkannya untuk saling bekerjasama dan tolong-menolong dalam kebaikan, walaupun dalam perkara yang dianggap sepele/remeh.
Wallahu a’lam. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahibihi wa sallam.